Menjelang berakhirnya 20 tahun status Otonomi Khusus Papua (UU No. 21 Tahun 2001), ketegangan-ketegangan akan langkah yang diambil kedepan pun meningkat. Banyak Orang Asli Papua (OAP) melihat otonomi khusus sebagai kegagalan yang perlu diganti dengan langkah-langkah konkrit menuju penentuan nasib sendiri. Beberapa pandangan yang lebih moderat melihat habisnya status otonomi khusus ini menjadi ruang untuk mendiskusikan kembali otonomi dan membuat janji-janji nyata demi masa depan yang lebih baik bagi OAP. Pada 15 Juli 2021, Pemerintah Pusat memperpanjang status Otonomi Khusus Papua lewat pengesahan UU No. 2 Tahun 2021. Hal ini dilakukan tanpa adanya evaluasi mendalam dari undang-undang tersebut. Banyak aspek dalam undang-undang tahun 2001 yang tidak diubah, seperti pasal pembentukan komisi kebenaran di Papua dan pengadilan HAM lokal.
Kursus ini akan membantu aktifis Papua untuk memahami apa itu hak atas kebenaran, dan relevansinya dalam perjuangan membela HAM di Papua pada saat ini.